Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Achmad masih ditahan di Mapolres Singkawang.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Iptu LC, oknum polisi Polres Pacitan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti memperkosa tahanan. Kini ia akan menghadapi proses hukum.
Polisi menangkap Rochmat Tri Hartanto, tersangka pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup. Penyidikan berlanjut.