MK tetap mempertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, menurut MK, pasal itu untuk mencegah hukum rimba.
Barang bukti narkotika dan pil koplo dimusnahkan Kejari Jembrana dengan cara mencampur dengan solar lalu diblender dan dibakar bersama barang bukti lain.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 21 content creator soal Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa alasannya?
Insiden berdarah di Pegayaman dilatabelakangi rasa curiga ketiga pelaku yakni Edi Salman, Nuul dan Zakaria yang mengira korban Ketut Fauzi sebagai cepu polisi.