LPSK bakal menempatkan pengawal untuk Bharada E di rutan Bareskrim. Hal ini menyusul LPSK memutuskan menerima permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E.
Seperti diketahui, Inspektorat Khusus Polri telah menyampaikan soal adanya upaya merusak, menghilangkan, dan menyimpan barang bukti terkait kasus Brigadir J.
Di lokasi, yakni Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Komnas HAM juga akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.
Bharada E berada dalam pusaran masalah baru. Selain menghadapi perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E kini menghadapi rencana gugatan dari eks pengacaranya.