Kejati Bali kembali menetapkan dua tersangka terkait perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Buleleng. Keduanya adalah pengembang dan penyalur kredit.
Polisi menangkap Nur Cholis, maling spesialis pompa air yang meresahkan warga Pasuruan. Ia mengaku mencuri di enam tempat ibadah untuk kebutuhan ekonomi.