ASN di lingkungan Poldi, Tusiyah (49) dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk kuasai tanah di Medan. Namun ia hanya divonis 5 bulan penjara.
Sebanyak 6 mantan pejabat Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah.