Polda Jabar siap mengakomodir korban dugaan penipuan dalam kasus Quotex yang dilakoni Doni Salmanan. Crazy Rich asal Bandung itu kini sudah ditahan polisi.
Pasal-pasal di UU ITE hingga TPPU disematkan polisi pada Doni Salmanan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu tak main-main: 20 tahun penjara maksimalnya.
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Ia ditahan buntut kasus dugaan penipuan terkait Quotex.
Doni Salmanan dan Indra Kenz bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.
Doni Salmanan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex oleh Bareskrim Polri. Doni juga sudah ditahan.
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan sempat menuai pujian karena kedermawanannya. Namun, itu seolah menjadi kedok untuk menutupi kasus hukum yang menjeratnya.