Polda Jabar siap mengakomodir korban dugaan penipuan dalam kasus Quotex yang dilakoni Doni Salmanan. Crazy Rich asal Bandung itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Bisa, nanti kita akomodir," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Menurut Ibrahim, nantinya masyarakat yang melapor akan ditampung oleh Polda Jabar. Proses selanjutnya, laporan atau pengaduan dari korban, akan diteruskan ke penyidik Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti paling ditampung, dikirim ke mabes," kata Ibrahim.
Kendati demikian, Polda Jabar memang tak membuka layanan pengaduan. Namun dia memastikan akan menindaklanjuti apabila ada aduan atau laporan terhadap Doni Salmanan.
"Jika ada yang melaporkan, kita tindak lanjuti," ucap Ibrahim.
Sekadar diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3).
(dir/bbn)