Karyawan PT Istaka Karya menagih janji program alih daya pemerintah yang akan mengalihkan karyawan ke BUMN lain. Sebab, janji itu tak kunjungi terealisasi.
PN Jakpus memutus pailit BUMN Istaka Karya pailit karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Istaka memiki utang Rp 1,08 T
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian damai oleh PT Riau Anambas Samudra setelah Istaka Karya tak mampu memenuhi kewajibannya.