Kaesang Pangarep telah mengurus 3 surat keterangan sebagai syarat pencalonan wakil gubernur di Pilgub Jateng. Surat tersebut telah diterbitkan PN Jaksel.
Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada. Kaesang mengurus dokumen itu di PN Jakarta Selatan.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan DPRD Jatim untuk mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. Mereka menuntut pembatalan revisi dan menjaga demokrasi.