Hasto menuding adanya penyelundupan fakta dalam kasus ini. Dia mengatakan penyidik yang menjadi saksi internal KPK memasukkan keterangan yang bersifat asumsi.
Komisi Informasi DKI mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada personel Bidhumas Polda Metro Jaya dalam rangka mendorong transparansi publik.
Oknum guru ngaji di Cianjur ditetapkan tersangka pencabulan terhadap sembilan gadis. Terancam 15 tahun penjara, pelaku sempat mangkir dari pemanggilan.