Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Polres Lombok Tengah akan memeriksa Dewan Pers terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan jurnalis Surya Widi Alam oleh anggota LSM. Penyidikan berlanjut.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap polisi usai melakukan live streaming seks untuk mendapatkan uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.