Polisi Bakal Periksa Dewan Pers Terkait Intimidasi Jurnalis di Lombok Tengah

Polisi Bakal Periksa Dewan Pers Terkait Intimidasi Jurnalis di Lombok Tengah

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 07 Nov 2025 20:33 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah akan memeriksa Dewan Pers terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan jurnalis gatrantb.com, Surya Widi Alam. Dugaan intimadasi dan penganiayaan itu dilakukan oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) inisial LZE atau TE.

"Kami sudah bersurat ke Dewan Pers, cuma belum ada waktu dan dia minta diperiksa di Jakarta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali, Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Satreskrim Lombok Tengah berencana terbang ke Jakarta dalam waktu dekat untuk meminta keterangan Dewan Pers. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui perspektif dari sisi pers sesuai dengan pasal yang dilaporkan.

"Cuma kami masih nunggu waktu saja. Kami harus ke Jakarta soalnya untuk periksa," imbuh Luk Luk.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Luk Luk mengungkapkan telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyelidik juga telah meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor.

"Sudah (diperiksa) semua, tinggal sekarang kami periksa Dewan Pers saja," imbuh Luk Luk.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota LSM berinisial TE dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga mengintimidasi wartawan salah satu media online di sana, Surya Widi Alam. Dugaan intimidasi itu terjadi seusai perayaan hari ulang tahun (HUT) Lombok Tengah ke-80 di kantor bupati setempat, Rabu (15/11/2025).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads