Paradigma baru dalam pengelolaan daerah ini disebutnya merupakan pergeseran dari pengelolaan daerah yang sangat birokratis atau old public administration.
Propam enggan komentaro soal Kanit Tipikor terima uang Rp 100 juta dari Bupati Erik. Hal itu karena propam menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.