Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai insentif Pemprov DKI Jakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh. Ia kritik kuota maksimum yang ditetapkan.