Kemlu sudah berkomunikasi dengan dua WNI korban penembakan aparat Malaysia. Keduanya mengaku tidak melakukan perlawanan ke aparat Malaysia saat kejadian.
Seorang WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata.