Kuasa hukum remaja korban pemerkosaan di Ketapang mengungkap modus terduga pelaku. Lansia tersebut diduga memanfaatkan kesempatan saat korban meminjam WC.
Dalam perubahan Perda KTR itu, ada beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.