Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Ini daerah dengan kenaikan UMP tertinggi dan terendah.
Pemprov Kepri resmi menetapkan UMP Tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194. Nilai UMP tahun 2023 tersebut alami kenaikan sebesar 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022.