Polisi menegaskan 2 legislator rusak kantor DPRD Maluku Tengah tetap diproses pidana meski Badan Kehormatan (BK) DPRD mau memproses keduanya secara internal.
BK DPRD Maluku Tengah (Malteng) menilai kasus 2 legislator bernama Djen Marabessy dan Faisal Tawainella yang merusak fasilitas kantor merupakan urusan internal.
BK DPRD Maluku Tengah (Malteng) bakal mengusut 2 legislator bernama Djen Marabessy dan Faisal Tawainella yang mengamuk hingga memecahkan kaca kantor dewan.
2 Anggota DPRD Malteng diproses pidana di kasus perusakan fasilitas kantor dewan. Polisi memastikan surat panggilan sudah sampai di tangan dua politisi itu.