Tiga terdakwa kasus korupsi proyek satelit Kemhan menjalani sidang dakwaan hari ini. Mereka didakwa merugikan negara 21,3 juta USD atau Rp 306,8 miliar.
Pengadilan Negeri Surabaya akan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo, diduga markas Ormas Madas. Eksekusi dilakukan bersama Polsek dan Polrestabes Surabaya
ParagonCorp dan Corpora Science kolaborasi riset kecantikan berbasis sains. Fokus pada pendekatan multi-omics untuk inovasi produk yang relevan di Indonesia.
Ngatini melaporkan Bank Jombang karena utangnya membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Bank menawarkan penyelesaian perdata untuk kasus ini.