Bocah berinisial AM (10) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo tewas usai dianiaya paman dan bibinya, masing-masing berinisial DR (34) dan MIST (32).
Bocah berusia 10 tahun berinisial AM di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dianiaya sadis oleh paman dan bibinya berinisial MIST (32) dan DR (34).
Polisi menangkap pria berinisial HP (32) di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo lantaran membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus saat mengemudi.