Polisi menangkap pria berinisial HP (32) di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo lantaran membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus saat mengemudi. Sebanyak 350 liter miras cap tikus turut disita sebagai barang bukti.
"Kami amankan satu sopir beserta mobil bermuatan minuman keras cap tikus sebanyak 350 liter," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/5/2023).
Andik mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari masyarakat soal adanya peredaran miras menggunakan mobil di Desa Mootinelo, Kecamatan Atinggola, Senin (1/5). Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan mencegat kendaraan yang berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menemukan 7 karung berisikan 28 sak kantong plastik miras cap tikus isi 12, 5 liter dengan total sebanyak 350 liter. Pelaku HP digelandang petugas.
"Alhasil saat diperiksa tim menemukan miras sebanyak 7 karung, di dalam karung itu ada 28 sak kantong plastik miras cap tikus isi 12,5 liter dengan total 350 liter," terangnya.
Saat ini pengemudi beserta barang bukti sudah berada di Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tindakan kami, dan polsek yaitu membawa barang bukti cap tikus, 2 pria dan 1 mobil ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
(hmw/hsr)