Pemerintah akan batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental generasi muda.
Wanita ini mengungkap dugaan pernikahan ilegal ibunya dengan pamannya demi menguasai harta warisan. Kasus ini menarik perhatian publik hingga pemerintah.