Ketua KPU Hasyim Asy'ari divonis bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN wilayah Eropa. Berikut pernyataan Hasyim usai dicopot dari jabatannya.
Dalam sidang Putusan DKPP itu terungkap jika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Terkuak juga janji Hasyim ke korban.
Sidang putusan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap anggpta PPLN mengungkap bahwa Hasyim memaksa korban berhubungan badan.
DKPP ungkap Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Hasyim juga menjanjikan korban di mana jika dilanggar, ia akan membayar Rp 4 miliar.
DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bertindak asusila terhadap seorang PPLN. Dalam sidang, terbongkar janji soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.