Wanti-wanti Wapres soal Moralitas Usai Ketua KPU Dipecat gegara Asusila

Wanti-wanti Wapres soal Moralitas Usai Ketua KPU Dipecat gegara Asusila

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 14:51 WIB
Wapres Maruf Amin di Surabaya
Wapres Ma'ruf Amin di Surabaya. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Surabaya -

Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan soal moralitas pemegang kekuasaan. Ini dikatakan Ma'ruf Amin saat menanggapi soal pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

"Buat saya yang penting ini pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi," kata Ma'ruf Amin di Surabaya usai membuka acara Asian-Pasific Aquaculture (APA), Kamis (4/7/2024).

"Ini kan soal moral, soal integritas, soal ini harus pemegang kekuasaan itu harus betul-betul menjaga. Ini peringatan, jadi jangan main-main. Nanti seperti apa yang terjadi di KPU, nanti kalau ada yang lain pasti akan terjaid lagi. Karena itu buat saya ini jadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan kemudian juga integritas," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ma'ruf kasus asuslia yang menimpa Hasyim Asy'ari merupakan perkara pribadi. Ia yakin kasus ini tidak mencoreng nama baik KPU.

"Iya tentu saja (mencoreng nama baik). Tapi KPU secara lembaga tidak, karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu hanya perorangan. Artinya hanya dia sebagai ketua saja," lanjutnya.

Ma'ruf yakin KPU tetap bisa bekerja baik ke depannya terutama dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.

"Nah, ini pelajaran justru bagi pemegang tampuk kekuasaan. Saya harap lembaganya tidak (terpengaruh), dan nanti pilkada bisa berjalan dengan baik. Kan tugas KPU bukan di tangan satu orang, tapi tugas tim," jelasnya.

"Karena saya yakin bahwa karena ini tugas tim, itu bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmi dicopot dari jabatannya. DKPP mencopot dan pemberhentian Hasyim, baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU RI usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang pembacaan putusan DKPP atas perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito dilansir dari detikNews.




(irb/dte)


Hide Ads