Pria berinisial Z (42) di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya inisial M (20).
Polisi menyebut Yunita, tersangka pencabulan memaksa 2 anak untuk berhubungan seks. Sebelum berhubungan kedua anak itu terlebih dahulu menonton film porno.
Terbukti menyodomi 4 remaja lelaki, eks Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ari Handoko atau AH (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
YS (20) wanita tersangka pencabulan anak menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Provinsi Jambi. Diketahui, YS berstatus tersangka karena mencabuli 17 anak.