Seorang kades di Magetan diduga memerkosa/mencabuli mahasiswi yang tengah melakukan kegiatan KKN. Warga yang resah dengan informasi itu, langsung ngeluruk kantor camat setempat pada Rabu (1/2).
Bahkan, Kapolres Magetan juga didesak supaya turun tangan mengusut dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan itu. Namun belakangan, permasalahan itu dikabarkan telah usai dan berakhir damai.
Data dan informasi yang diperoleh detikJatim menyebut perdamaian terjadi antar kedua belah pihak. Perdamaian berlangsung dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah pada Senin (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana pandangan hukum perihal perkara tersebut?
Pakar Pidana di Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo menegaskan perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tak bisa dilakukan perdamaian. Menurut Bowo, perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan.
"Tidak bisa (damai), apa pun itu (pidananya) tidak bisa hapus, kecuali pidana ringan, nah ini pencabulan/ pemerkosaan, berhubungan dengan asusila, ancamannya berat," kata pria yang akrap disapa Prof Bowo itu saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (4/2/2023).
"Apalagi kalau sudah dewasa dan jadi tokoh/pejabat publik, bisa lebih berat (ancaman hukumannya), sesuai pasal pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuhnya.
Saat disinggung apakah perkara itu tak diselidiki lebih lanjut oleh polisi, Bowo menegaskan perkara itu seharusnya tidak bisa dihentikan. Bahkan, tetap harus diproses, sekali pun ada perdamaian.
"Setelah pemrosesan, bisa saja ketika dia ganti kerugian dan lain-lain, hanya meringankan (pidananya), tapi tindak pidana itu tidak akan terhapus, meski memaafkan tetap jalan (pidananya), asas pidana tidak bisa dihapus," ujarnya.
Sekali pun dinikahi, sambung Bowo, pidana dalam perkara asusila tidak akan terhapus. Menurutnya, polisi juga harus bijak di kasus asusila.
"Itu kebijaksanaan kepolisian juga, itu (memaafkan dan menikahi) hanya meringankan pidana, bukan menghapuskan. Sebenarnya, visum itu bisa jadi alat bukti dan keterangan korban, lalu bisa diproses, intinya tidak masalah (kalau diproses), nah ini (pidana) tidak bisa dicabut," ujarnya.
Oleh karena itu, Bowo mempertanyakan perihal perdamaian yang berlangsung. Menurut Bowo, meski terlanjur ada perdamaian sekali pun, perkara itu masih bisa dilaporkan kembali.
"Itu ada (dugaan) hal yang lain, seperti intimidasi dan sebagainya. Kalau sudah dewasa, temannya korban bisa melaporkan, tapi dengan catatan korban memang harus mengakui kalau memang ada tindak pidana pencabulan," tutup Bowo.
(pfr/iwd)