Dua eks pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan dengan dalih surat peringatan dan denda.
Mantan pengacara Annas Maamun, Sirra Prayuna, menanggapi penahanan mantan kliennya oleh KPK. Dia prihatin atas penahanan tersebut karena usia Annas yang sepuh.