Ratusan ojol menggelar aksi di Mako Brimob Polda Sumut. Mereka meminta 7 anggota Brimob yang saat ini diamankan buntut dari kejadian itu, untuk dihukum mati.
Sebanyak 7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Mereka dalam penempatan khusus (patsus).
Kadiv Propam Polri mengungkap posisi duduk 7 anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya ojek online, Affan. Mereka terbukti melanggar kode etik.