Kombes Zulham mengatakan bahwa Bripda F (23) mengancam mantan pacarnya. Dia menyebut Bripda F kerap menggunakan video syur korban untuk berhubungan badan.
Sayonara OTT KPK, ucapan itu tampaknya pas diungkapkan karena istilah OTT di KPK tak akan lagi digunakan. Kini, KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan.