Kasus Subarjo membunuh nenek Rajinah di Padukuhan Gunungdowo, Paliyan, Gunungkidul, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari. Begini kata jaksa.
Herman Budiyono mengajukan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan. Empat poin pembelaan disampaikan di pengadilan.