Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diberhentikan. Keluarga korban mendukung keputusan KY dan berharap keadilan tercapai.
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah menyiapkan laporan pidana ke 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Itu setelah KY mengusulkan pemecatan kepada mereka