Satu dari sejumlah temuan Komisi Yudisial (KY) soal pelanggaran berat oleh 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur adalah mengabaikan bukti rekaman CCTV. Hakim Damanik cs bahkan disebut saman sekali tidak mempertimbangkan dan menyinggungnya.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita yang menyampaikan itu saat rapat bersama Komisi III DPR RI. KY mendapati bahwa ketiga hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan padahal bukti itu muncul dalam pertimbangan yang harusnya dibaca.
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU," kata Joko dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan ini pun menjadi penguat kesimpulan KY bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik dengan 2 anggotanya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo dianggap menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," kata Joko.
Selain itu, Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Bukan cuma itu, hakim juga membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
"Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum," ujar Joko.
Untuk itulah KY menyatakan ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bukan pelanggaran yang ringan, KY menyimpulkan pelanggaran oleh ketiga hakim itu sudah terkategori berat.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Joko.
Sebab itulah, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI Joko menyampaikan bahwa KY akan segera mengusulkan kepada MA dan presiden agar 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko Sasmita di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
(dpe/fat)