Lansia berinisial Kicuk (68) ditangkap setelah menganiaya pemuda di Mataram menggunakan badik. Ia kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Pengemudi mobil Honda Brio inisial M (24) menabrak sejumlah lapak jualan di Pasar Kaget Kota Binjai, Sumut. Setelah kejadian, M diamankan petugas kepolisian.