Dia mengingatkan, norma hukum publik dan privat berbeda. Jika hukum pidana publik tiba-tiba diputuskan restorative justice maka itu akan merusak fondasi hukum.
"Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam, itu aja," kata Utut Adianto.
Komisi I DPR menggelar rapat bersama dengan masyarakat sipil membahas RUU TNI. Dalam rapat itu, lembaga masyarakat sipil menyoroti pasal bermasalah RUU TNI.
Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan menguat. Revisi UU pada institusi penegak hukum itu dinilai masih ada pro-kontra.