KPU membatalkan Keputusan KPU RI tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
KPU membatalkan aturan yang menyatakan ijazah capres-cawapres sebagai dokumen rahasia setelah mendapat kritik. Kini publik berhak akses ijazah capres-cawapres