Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin.
Menurut Afifuddin, keputusan untuk membatalkan aturan tersebut diambil setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak. KPU kemudian mengadakan rapat khusus untuk membahas langkah selanjutnya.
"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan bahwa dokumen tertentu terkait syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari pihak bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Dalam keputusan itu terdapat 16 dokumen yang dikecualikan, termasuk ijazah capres-cawapres. Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen itu kini tidak lagi bersifat rahasia.
(nkm/nkm)