Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengungkapkan nama calon anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan almarhum Nyoman Ray Yusha yang meninggal dunia.
Berdasarkan data yang diterima detikBali dari KPU Bali, nama Komang Dyah Setuti ditetapkan sebagai pengganti Ray Yusha di kursi DPRD Bali. Dyah berada di posisi ketiga dengan perolehan 6.196 suara, di bawah Gede Harja Astawa di posisi kedua dan Ray di posisi pertama.
"Saya kirim namanya, jadi KPU tinggal nunggu dari DPRD. DPRD nanti menyurati kalau ada PAW dari sana memohon pengganti PAW itu jadi suara terbanyak berikutnya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan menjelaskan KPU akan memberikan klarifikasi selama lima hari setelah menerima permohonan PAW dari DPRD. Proses itu mencakup pengecekan terhadap anggota yang digantikan hingga verifikasi ke partai politik terkait.
Setelah proses klarifikasi selesai, KPU akan membalas surat dari DPRD dengan menyertakan nama calon pengganti sesuai hasil perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
"Sekarang justru prosesnya masih di partai. Partai mengajukan ke DPRD, nanti pleno paripurna, paripurna setuju pergantian antarwaktu, baru dimintakan siapa penggantinya ke KPU ya. KPU terakhir nanti," beber Lidartawan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan terkait PAW almarhum Ray Yusha.
"Belum ada," jawab Nayaka.
(hsa/hsa)