Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perubahan nama provinsi 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan' karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Insan dan Andhita meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nama provinsi 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan'. Gugatan tersebut tak diterima oleh MK.