Jessica Kumala Wongso pelaku terpidana kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8).
Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat. Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Ini kata Kejagung.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).