Aksi pengemis memaksa meminta uang Rp 5 ribu ke pengguna jalan di Surabaya membuat heboh. Pengemis itu pun diamankan polisi dan diserahkan ke Satpol PP.
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.