Komnas HAM merespons vonis mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua. Komnas HAM menghormati vonis yang dijatuhi hakim.
Vonis kepada Putri Candrawathi lebih tinggi 2 kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kecewa atas vonis mati dan 20 tahun bui terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.