Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covovaxmirnaty produksi India. Ketetapan ini tertuang dalam Fatwa No. 10 Tahun 2022.
MUI menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' dari India haram. Pasalnya dalam produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim pankreas babi. Begni paparannya.
Boba jadi minuman populer dan favorit di Indonesia, tapi muslim perlu waspada. MUI menjelaskan ada titik kritis kehalalan boba dari penggunaan dua bahan ini.