Vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' yang diproduksi India ditetapkan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penyebabnya karena ditemukan enzim dari pankreas babi dalam proses produksi vaksin Covovaxmirnaty.
Ketetapan haramnya vaksin tersebut dikuatkan dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam lama resmi MUI Digital, sebagaimana ditulis detikHealth, Jumat (24/6/2022).
"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," katanya.