PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Jatim: Hukumnya Haram-Tidak Sah

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Jatim: Hukumnya Haram-Tidak Sah

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 22:15 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur angkat bicara terkait pernikahan beda agama yang disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar sidang dan menghasilkan sejumlah poin pandangan dari MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin menegaskan, perkawinan beda agama hukumnya tidak sah dan diharamkan dalam islam.

"Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka komisi fatwa MUI Jatim menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah," kata Sholihin di Kantor MUI Jatim, Kamis (23/06/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholihin mengungkapkan, dalam agama Islam sudah jelas melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian, lanjut Sholihin, jika pernikahan beda agama dilegalkan, maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

Lebih lanjut, dirinya menilai, PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, namun hanya memberikan izin. "PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sholihin mengungkapkan, stigma yang berkembang saat ini menggambarkan jika pernikahan agama tidak dilegalkan, maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya, bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti," ungkapnya.

Berikut tiga sikap Komisi Fatwa MUI Jatim terhadap pernikahan beda agama:

1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih.




(dte/dte)


Hide Ads