Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika, menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.
Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).