Polda Jatim mendalami kasus baby sitter yang memberi obat keras Siproheptadine dan Deksametason untuk menggemukkan anak. Tersangka terancam hukuman 10 tahun.
Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya menyoroti kasus baby sitter yang cekoki balita dengan obat-obatan keras. Hal itu jelas melanggar UU Perlindungan Anak.
Baby sitter berinisial NB mengaku memberikan obat keras ke anak majikan di Surabaya. KPAI menyoroti peredaran obat keras yang dibeli pelaku secara online.
Terdakwa pembunuhan Sutarjo, Adi, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Kasus ini menggegerkan Sukabumi setelah penemuan korban tewas di rumah majikannya.
Heboh babysitter memberikan obat keras dexamethasone dan pronicy ke balita tanpa sepengetahuan ibunya. Ia mengaku obat itu diberikan agar si anak cepat gemuk.