Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Surabaya menyoroti kasus baby sitter yang cekoki balita dengan obat-obatan keras. Hal itu jelas melanggar UU Perlindungan Anak.
"Tentu kami prihatin dengan kejadian ini dan pasti pelaku harus dihukum seadilnya karena melanggar UU Perlindungan Anak," ujar Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bahri saat dihubungi detikJatim, Selasa (15/10/2024).
Syaiful menekankan pentingnya pengawasan dan pengasuhan orang tua kepada anaknya. Hal itu juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat penting pengawasan orang tua. Figur orang tua harus tampak pada anak. Perlu ada waktu berkualitas untuk pengasuhan anak. Buat kami peran orang tua tidak bisa digantikan dengan siapapun oleh siapapun," tuturnya.
Sebelumnya baby sitter berinisial NB di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai cekoki anak majikan dengan obat keras. Obat itu adalah Deksametason dan Pronicy.
Pelaku mengaku memberi obat keras ke anak usia 2 tahun itu agar korban menjadi gemuk. Namun akibatnya korban berinisal EL mengalami gangguan kesehatan pada hormon pertumbuhannya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pada 27 September 2024, telah dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap NB.
Lalu pada 1 Oktober 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan.
"Baby sitter sudah diamankan dan ditahan. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang," ujar Farman.
(dpe/fat)