Jejak Kasus Adi Habisi Ceceu Saat Hendak Disodomi

Jejak Kasus Adi Habisi Ceceu Saat Hendak Disodomi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 20:00 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Ceceu di Sukabumi
Adi saat menjalani rekonstruksi Ceceu di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Adi alias Algira (20), terdakwa pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (7/10/2024). Bagaimana perjalanan kasus tersebut?

Peristiwa itu menggegerkan warga yang tinggal di Perumahan Frianda, Desa Ciepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Sabtu (4/5/2024) lalu. Ceceu alias Sutarjo (54) ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumah majikannya.

Kehebohan itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB, Sutarjo diduga menjadi korban pembunuhan setelah seorang saksi melihat pria muda misterius di sekitar lokasi kejadian. Catatan detikJabar, kejadian tragis tersebut bermula pada Jumat (3/5/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban terlihat bersama seorang pria muda berusia sekitar 20 tahun. Pria yang belakangan diketahui berinisial A itu datang dibonceng oleh korban dan membawa tas ransel. Kepada tetangga, Ceceu memperkenalkan pria tersebut sebagai saudaranya yang akan berangkat bekerja ke Bekasi.

"Saya sempat ngobrol dengan Ceceu waktu sore itu. Dia bilang, yang datang adalah saudaranya yang mau bekerja ke Bekasi," kata Yati, tetangga korban, kepada detikJabar, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Yati, A menginap di rumah majikan korban malam itu. Namun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.40 WIB, warga setempat mendengar teriakan kesakitan dari dalam rumah Ceceu. Warga yang curiga langsung menggedor pagar dan melihat sosok pria muda keluar dari rumah. Ketika ditanya, A mengaku bahwa korban sedang tahajud. Pria tersebut kemudian kembali masuk ke dalam rumah dan tidak terlihat lagi setelah itu.

"Kami sempat tanya, kenapa Ceceu teriak-teriak kalau sedang tahajud. Dia bilang bercanda saja, lalu masuk lagi ke dalam rumah dan hilang begitu saja," ujar P, warga setempat.

Ketua RW setempat, Adi Ginanjar, bersama warga kemudian masuk ke rumah setelah melihat pintu depan sedikit terbuka. Mereka menemukan Ceceu dalam kondisi telanjang dan bersimbah darah di lantai.

"Dia ditemukan menelungkup dengan luka di leher dan kepala. Posisinya sudah tidak bernyawa," kata Adi.

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah jejak yang mengarah ke lantai dua rumah. Bekas noda darah juga ditemukan di dinding luar dan blower AC. Polisi menduga pelaku kabur dengan cara meloncat dari lantai atas.

Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Setelah melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku, polisi berhasil menangkap A sekitar tiga jam setelah kejadian. Ia ditangkap saat berada di dalam bus jurusan Palabuhanratu-Bogor di wilayah Parungkuda. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri. Ia kita amankan di dalam bus yang akan menuju Bogor," ujar Ali kepadadetikJabar.

Melihat Proses Olah TKP Pembunuhan Ceceu di Sukabumi:

[Gambas:Video 20detik]

Motif Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memiliki latar belakang kesal terhadap korban karena dugaan tindakan asusila. A mengaku telah mengenal Ceceu sejak beberapa waktu lalu melalui pekerjaan di sebuah salon kecantikan di Banten. Saat itu, A sedang menganggur dan meminta bantuan finansial dari korban sebelum akhirnya datang ke rumahnya.

"Sebelumnya, pelaku meminta uang kepada korban karena sedang kesulitan. Namun, di rumah korban, terjadi tindakan yang membuat pelaku marah hingga nekat melakukan penganiayaan yang berujung kematian," ungkap Ali.

Kronologi lebih lengkap tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cibadak yang menyidangkan kasus ini.

Mengutip laman SIPP, insiden ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Berawal dari pertemuan Adi (terdakwa) dengan Sutarjo (korban) di sebuah salon di Cikotok, Banten.

Kala itu Adi diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.

Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, terdakwa sedang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

Singkat cerita, Sutarjo yang saat itu sudah tak berpakaian mengancam Adi sambil memperlihatkan pisau.

"Cicing maneh, lamun teu daek saya lukakeun maneh (Diam kamu, kalau tidak mau saya lukai kamu)," ancam korban.

Hal itu membuat terdakwa kesal dan secara spontan terdakwa langsung memegang tangan kanan korban yang memegang sebuah pisau lalu membalikkan dan mendorong tangan kanan korban sehingga pisau tersebut mengenai leher korban sampai akhirnya pisau jatuh ke lantai.

Korban masih sempat berteriak dan mencoba menyerang terdakwa, pada saat itu terdakwa mendorong badan korban hingga korban tersungkur ke lantai, setelah itu terdakwa menindih badan korban lalu terdakwa menekan tangan kiri korban dengan lututnya dan merebut pisau dipegang oleh korban.

Lalu Adi menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban ke beberapa bagian tubuh. Selanjutnya, Adi memukul wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan. Sutarjo akhirnya mengalami luka-luka fatal di pundak, leher, dan kepala yang mengakibatkan kematian.

Diberitakan sebelumnya, Adi mendapat vonis 14 tahun penjara, hukuman tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, yang pada Rabu (4/9/2024) menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa menegaskan tindakan Adi memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Andy Wiliam Permata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman," ujar hakim.

Melihat Proses Olah TKP Pembunuhan Ceceu di Sukabumi:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads