Praperadilan yang diajukan salah satu hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama, Heru Hanindyo, dinyatakan gugur.
PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim di kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dipidana 3 tahun bui.
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyebut putusan PN Jaksel yang menolak praperadilan Mbak Ita sangat tepat.