PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. PN juga meminta Polda Jabar membebaskan dan membatalkan status tersangkanya.
Saka Tatal, salah seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Berakhir sudah pelarian bang jago bergolok perampas HP wanita penjaga warteg di Grogol Petamburan, Jakbar. Dia dicokok polisi, kini meringkus di balik jeruji.
PSM Makassar meminjamkan Harlan Suardi dan Edgard Amping ke PSIM Yogyakarta. 3 pemain lainnya, Rizky Pellu, Rafli Asrul, dan Patrick Kallon masih tanda tanya.
Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keluarga dan warga Desa Kepongpongan merasa bahagia dengan keputusan tersebut.